Layanan LAPS SJK
(LAPS-SJK)
Konsumen yang terhormat,
Sejalan dengan dikeluarkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Sengketa Sektor Jasa Keuangan. Bersama ini kami sampaikan bahwa efektif per tanggal 01 Januari 2021 Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan di luar Pengadilan dilakukan oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa – Sektor Jasa Keuangan (LAPS-SJK).
Peraturan mengenai LAPS-SJK (“POJK 61/2020”) dapat dilihat dalam tautan berikut : Download
PT Arthaasia Finance telah terdaftar sebagai anggota Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Sektor Jasa Keuangan.
Untuk informasi lebih lanjut tentang LAPS Sektor Jasa Keuangan dapat di akses pada link berikut ini: https://lapssjk.id